Palembang, Sonora.ID - Di tengah pandemi Covid-19, terjadi peningkatan financial technology (Fintech) P2P lending ilegal yang sangat besar.
Hal itu dikatakan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing, dalam kegiatan jumpa pers seputar Perkembangan Terkini Penindakan Satgas Waspada Investasi, yang dilakukan melalui video conference, beberapa waktu lalu.
Satgas Waspada Investasi, kata Tongam, meyakini bahwa kondisi masyarakat yang membutuhkan dana segar untuk kebutuhan konsumtif sehari-hari, dimanfaatkan oleh fintech lending ilegal.
Menurut Tongam, sampai Juni 2020, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan 694 entitas fintech lending ilegal.
Baca Juga: Pahami Dulu 5 Risiko Ini Sebelum Menggunakan Fitur Pay Later
Tongam memperkirakan, masih banyaknya masyarakat yang membutuhkan dana, membuat Fintech P2P Lending ilegal masih akan tumbuh di kemudian hari.
Menurut Tongam, satu-satunya cara untuk membasmi Fintech P2P Lending ilegal adalah pemberian edukasi kepada masyarakat tentang dampak buruk Fintech P2P Lending ilegal.
“Masyarakat, kita didik untuk tidak akses kepada Fintech Lending ilegal ini, karena sangat berbahaya dan sangat merugikan masyarakat,” ujar Tongam.
Kerugian tersebut, lanjut Tongam, tidak hanya soal pembayaran bunga, melainkan juga soal perlakuan yang diterima masyarakat.
“Masyarakat kita membayar bunga fee yang sangat tinggi, dan juga mengalami tindakan-tindakan yang tidak etis dari para pelaku ini,” ungkapnya.
Masyarakat diharapkan untuk melakukan transaksi keuangan hanya dengan Fintech Lending yang terdaftar OJK.
Mengapa demikian?
Fintech P2P Lending yang terdaftar OJK, diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada
pengguna.
AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100% dari nilai pokok pinjaman.