Palembang, Sonora.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-14 dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019, Senin (6/7/2020).
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, dalam penyampaiannya mengatakan, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Herman Deru, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Rapat Paripurna Istimewa, Senin (29/6/2020), dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga: Walhi Sumsel Nilai Upaya Restorasi Gambut Belum Maksimal
Penjelasan tentang output program maupun kegiatan, lanjut Herman Deru, telah dijelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2019 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Provinsi Sumatera Selatan dihadiri oleh Ketua, Wakil-Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Komandan Korem Garuda Dempo, Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Badan Pengawas Pemilu Sumsel, Komisi Pemilihan Umum Sumsel, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perwakilan organisasi masyarakat yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumsel: Kesehatan Dimulai Dari Kita