Denpasar, Sonora.ID - Berbagai upaya terus digencarkan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar. Hingga kini kasus Covid-19 di Kota Denpasar, banyak terjadi dari klaster pedagang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak Kelurahan Ubung mengambil langkah sigap melalui Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) secara mandiri. Dimana Kegiatan PKM ini telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2020.
Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, mengatakan bahwa pelaksanaan PKM mandiri ini tidak terlepas dari keberadaan kasus Covid-19 di Kelurahan Ubung dengan satu orang warga meninggal dunia.
Hal ini tentu membuat pihaknya untuk melakukan berbagai langlah-langkah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kelurahan Ubung.
Ariyanta menjelaskan bahwa Peningkatan kasus di Kelurahan Ubung tidak terelepas dari kalster pedagang pasar Kumbasari dan Pedagang Pasar Senggol Pidada.
Salah satu pedagang yang berdomisisli di Kelurahan Ubung terpapar Covid-19 dan meninggal dunia. Tentu langkah antisipasi telah lakukan seperti disinfektan tracking dan rapid tes maupun swab.
Baca Juga: Ganggu Akses Masyarakat, Satgas Desa Tertibkan Pedagang Bermobil
Selain itu, ia menegaskan apabila ditemukan hasil tes ini reaktif dan positif, maka pihaknya akan melakukan isolasi mandiri di lingkungan masyarakat.