Palembang, Sonora.ID – Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Iin Irwanto ST, MM kepada Sonora Jum’at (3/7/2020) mengatakan bahwa ada 4 jenis pelanggaran dalam pilkada.
Yang pertama adalah pelanggaran administrasi, kedua adalah pelanggaran kode etik, ketiga adalah pelanggaran tindak pidana, dan yang keempat adalah pelanggaran lainnya.
“Jika dilihat dari dispersi 2018, keempatnya ada semua, sekarang kita sedang mengurutkan potensi – potensi pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Hujan di Sumsel Turun Tidak Menentu, Begini Penjelasan dari BMKG
Ia menambahkan bahwa money politic masih menjadi sorotan utama, kemudian netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta yang ketiga adalah pemanfaatan fasilitas negara.
“Dari petahana, apakah mendelegasi pejabat, kemudian pejabat menggunakan fasilitas negara,” katanya.
Selanjutnya Ia mengatakan bahwa kades adalah unit strategis yang bersentuhan langsung dengan akar rumput akan menjadi fokus kerawanan pihaknya, sementara dari sisi DPT 2020 menurutnya lebih baik dibandingkan DPT pemilu 2018 dan 2019.
Baca Juga: Walhi Sumsel Sayangkan Beralih Fungsinya Lahan Gambut Jadi Perkebunan Sawit