Sonora.ID - Aksi bejat yang dilakukan oleh pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), akhirnya dapat terbongkar.
Pria berinisial DAS tersebut memperkosa seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.
Korban NF (14) dititipkan oleh sang ayah di P2PTP2A, yang berada di Kawasan Lampung Timur.
NF dititipkan ke rumah aman P2TP2A oleh sang Ayah karena sebelumnya, gadis belia tersebut merupakan korban pemerkosaan.
Ironisnya saat di titipkan di P2TP2A untuk mendapatkan pemulihan mental dan emosi, NF justru kembali di rudapaksa oleh kepala P2TP2A.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Kotamobagu Tingkatkan Penjualan Pot Bunga
Kasus ini pun membuat KPAI merasa terpukul, pasalnya dari hasil penyelidikan DAS tidak hanya memperkosa NF.
Kepala P2TP2A tersebut bahkan menjual NF dan menjadilan NF sebagai pekerja seks komersial.
Mengetahui tindakan asusila yang terus menerus di alami NF, Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung mengutuk perbuatan DAS dan segera melaporkan pejabat P2TP2A tersebut ke Polda Lampung.
Baca Juga: BI Bali: Perekonomian Bali Baru Bangkit Kembali pada Triwulan Empat 2020
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/VII/2020/LPG/SPKT.