Bandung, Sonora.ID - Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung tengah berkoordinasi dengan aparat kecamatan untuk menginventarisasi lokasi penjualan hewan kurban.
Kepala Dispangtan Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menuturkan, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) sudah mengeluarkan surat edaran terkait proses penjualan dan penyembelihan hewan kurban khusus di tengah situasi pandemi Covid-19.
Di antaranya, terkait pengaturan tempat berjualan, guna memudahkan pengawasan penjualan hewan kurban.
Baca Juga: Didatangkan Lewat Jalur Laut, Hewan Kurban di Banjarmasin Alami Kelelahan
“Kita minta kecamatan untuk menetapkan lokasinya. Karena dalam edaran, tempat penjualan harus mendapatkan izin pemerintah setempat. Selain berizin, untuk memudahkan memonitor dan mengontrol. Termasuk mengurangi kerumunan,” ucap Gin Gin di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2020).
Menurut Gin Gin, sekarang ini beberapa kecamatan sudah mulai memberikan gambaran informasi lokasi penjualan. Termasuk menggelar pelatihan penyembelihan hewan di saat pandemi.
“Minggu-minggu ini kita sedang menyiapkan pelatihan hewan kurban yang baik, halal dan benar Kita lakukan rutin khususnya bagi DKM. Karena pandemi, kita adakan pelatihan secara online melalui webinar,” jelasnya.
Gin Gin kemudian mengimbau kepada para penjual atau distributor hewan kurban yang berasal dari luar Kota Bandung, harap melengkapi administrasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sekaligus juga surat keterangan kesehatan penjualnya.
Baca Juga: MUI Kota Makassar Beri Gambaran Penyembelian Hewan pada Masa Pandemi