Sonora.ID - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kegiatan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di lapangan.
Akan tetapi, harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran No.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.
Namun, Fachrul mengatakan salat Idul Adha tidak dapat dilakukan di daerah yang masih dianggap belum aman dari Covid1-9 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas Covid-19 di daerah itu.
Baca Juga: Didatangkan Lewat Jalur Laut, Hewan Kurban di Banjarmasin Alami Kelelahan
Lebih lanjut, Fachrul juga menjelaskan dalam SE kemenag tersebut juga menjelaskan bagaimana protokol atau tata cara penyembelihan hewan kurban seperti harus dilakukan di tempat terbuka, membawa alat sendiri-sendiri dan tidak boleh bergantian.
"Idul adha juga tadi kami laporkan. Bahwa Idul Adha kita sudah keluarkan surat edarannya bisa melaksanakan di lapangan. Pemotongan hewan kurban juga bisa, tentu saja dengan protokol kesehatan yang ketat"
"Boleh (sholat), kecuali di tempat tempat yang gugus tugas Covid-19 setempat tidak mengijinkan atau pemda tidak mengijinkan, tapi kalau lain dari itu silahkan," ucapnya.
Selain itu, dalam hal pembagian atau pendistribusian daging kurban, Fachrul mengatakan daging harus dibagikan langsung ke rumah-rumah warga dan warga yang menginginkan daging tidak diperbolehkan untuk datang langsung ke tempat penyembelihan.
Baca Juga: MUI Kota Makassar Beri Gambaran Penyembelian Hewan pada Masa Pandemi