Find Us On Social Media :
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali. (Sonora.ID/Muhammad Said)

Mulai Akhir Pekan Ini, Keluar Masuk Makassar Wajib Pakai Surat

Muhammad Said - Selasa, 7 Juli 2020 | 20:05 WIB

Makassar, Sonora.ID - Kewajiban memiliki surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan masuk dan keluar Kota Makassar mulai berlaku akhir pekan ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan pengendalian virus corona atau Covid-19 yang disahkan 7 Juli 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku akhir pekan ini. Persiapan mulai dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

 Baca Juga: Pemkot Tegaskan Warga Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Surat

"Persiapan mulai dilakukan. Kami melibatkan semua unsur seperti Satpol, TNI, Polri dan Satgas AU. Diberlakukan sesegera mungkin. Kalau bukan Jumat, Sabtu," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (7/7/2020).

Ismail menyampaikan sejumlah poin dalam perwali. Yaitu pembatasan pergerakan lintas antar daerah dibahas dalam bab 5. Secara detail dalam pasal 6 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas, rumah sakit dan puskesmas daerah asal yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

Ketentuan itu berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.