Medan, Sonora.ID - Pemerintah Sumatera Utara meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyelamatkan aset-aset daerah yang bermasalah di provinsi ini.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina mengatakan, ada empat jenis aset yang menjadi fokus Pemprov Sumut bersama KPK, BPN dan Kejati yaitu aset tanah, bangunan, pajak dan kendaraan, namun yang menjadi fokus utama atau prioritas adalah tanah dan pajak yang memiliki nominal besar.
“Satu-persatu kita akan selesaikan semua aset yang bermasalah, tetapi tentu ada yang menjadi fokus utama seperti tanah, yang sengketa dan juga pensertifikatannya. Bila ini selesai akan berkontribusi besar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita. Karena itu kita meminta bantuan BPN, Kejati dan juga KPK,” kata Sabrina.
Menurut Sabrina, ada 33 persil tanah aset Pemprov Sumut yang bermasalah, tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota di Sumut.
Baca Juga: Khawatir Korupsi Dana Covid-19, Gubernur Sumatera Utara Minta Diawasi
Selain itu, untuk masalah sertifikat, Pemprov Sumut sudah berkomitmen dengan BPN agar mempercepat prosesnya.
“Tanah itu kurang lebih 33 persil yang tersebar di seluruh Sumut dengan luas yang beragam dan juga dikelola oleh OPD-OPD yang berbeda. Sedangkan untuk sertifikat, kita sudah komitmen dengan BPN, saat ini masih sekitar 14 persen aset tanah kita yang sudah tersertifikat. Kita sudah mengajukan sekitar 300 sertifikat, tetapi yang sudah selesai sekitar 30 sertifikat. Ini memang butuh waktu karena prosesnya tidak mudah, tetapi kita akan berusaha sekuat tenaga,” tambah Sabrina.
Selain aset tanah, Pajak Air Permukaan (PAP) juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Disebutkan, ada enam fokus yang ingin segera diselesaikan Pemprov Sumut yaitu dengan PT Evergreen Internasional Paper Tanjung Morawa, PDAM Tirta Bina Rantau Parapat, PT Anugerah Multi Sawita, PT Humbahas Bumi Energi (PLTMH), PT Mega Power Mandiri (PLTA) dan PDAM Tirta Kualo.
Baca Juga: Awal Penerapan Kenormalan Baru, Konsumsi BBM di Sumut Naik