Find Us On Social Media :
ilustrasi uang (Kompas.com)

Apa Itu Redenominasi Rupiah yang Direncanakan Oleh Sri Mulyani? Apa Manfaatnya?

Sienty Ayu Monica - Rabu, 8 Juli 2020 | 14:00 WIB

Sonora.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024, salah satunya redenominasi rupiah.

Sri Mulyani berharap dengan redenominasi ini bisa meningkatkan efisiensi waktu, transaksi, hingga efisiensi pencantuman harga barang atau jasa karena jumlah digit rupiah lebih sedikit.

"Urgensi pembentukan untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah," ungkapnya.

Baca Juga: Redenominasi Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Sri Mulyani: untuk Efisiensi Perekonomian

Apa itu Redenominasi Rupiah?

Redenominasi Rupiah adalah proses penyederhanaan nilai rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1.

Redenominasi Rupiah dirancang untuk menciptakan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal.

Dalam kajian Bank Indonesia (BI) dijelaskan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

Baca Juga: Sri Mulyani Usulkan Ubah Harga Rupiah dari Rp 1.000 Jadi Rp 1

Redenominasi dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil menuju kearah yang lebih sehat.

Sementara, sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi ekonomi yang tidak sehat dan dipotong nilai uangnya.