Sonora.ID - Kementerian Kesehatan Indonesia akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai tarif termahal rapid test.
Seperti yang diketahui sebelumnya banyak masyarakat yang enggan untuk melakukan test rapid dengan dalih harga yang terlalu mahal.
Atas dasar hal tersebut akhirnya kemenkes mengeluarkan peraturan terbaru dengan menurunkan harga rapid test.
Baca Juga: Sekda Kota Bandung: Tempat Hiburan Belum 100 Persen Meyakinkan
Adapun ketentuan harga tertinggi rapid test telah diatur pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020.
Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.
Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto juga membenarkan adanya informasi mengenai biaya tertinggi rapid test.
Baca Juga: Pasca PSBB di Kota Palembang, Penerbangan Meningkat 15 Persen