Makassar, Sonora.ID - Dinas Perhubungan Kota Makassar menyiapkan strategi agar pemeriksaan surat bebas Covid-19 di perbatasan tidak menimbulkan kemacetan.
Diketahui, kewajiban memiliki surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan masuk dan keluar Kota Makassar mulai berlaku, Sabtu 11 Juli 2020.
Kepala Dishub Makassar, Mario Said mengatakan, potensi terjadinya kemacetan menjadi deteksi pihaknya. Langkah antisipasi yang dilakukan dengan menyiapkan posko dengan pelibatan 300 personel.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Hotel di Makassar Lakukan Adaptasi
"Nanti coba dikordinasikan yang pasti macetlah periksa semua. Kemacetan kita cari strategi posko. Infomasi awal Minggu ini. Kordinasi dengan Pemda Gowa dan Maros sudah dilakukan," ujar Mario saat ditemui di Balaikota, belum lama ini.
Dishub menyebut terdapat enam titik pemeriksaan yang tersebar di perbatasan.
Perbatasan yang dimaksud yakni simpang lima (Perbatasan Kabupaten Maros-Kota Makassar) dan di jalan Alauddin, Hertasning dan Antang yang merupakan perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa. Selanjutnya, titik di BTP (perbatasan Kota Makassar-Maros).
Baca Juga: Dinkes Kota Makassar Buka Suara Terkait Surat Keterangan Covid-19