Find Us On Social Media :
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu diekstradisi kembali ke Tanah Air. (Kompas.com)

Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Sadis Maria Pauline Lumowa

Muhamad Alpian - Kamis, 9 Juli 2020 | 11:55 WIB

Sonora.ID - Menjadi buronan selama 17 tahun atas kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap dan diekstradisi dari Serbia.

Kamis (9/7/2020), Maria akhirnya tiba di Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjadi seseorang yang mengambil alih dalam proses ekstradisi ini.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Yasonna menuturkan, pemulangan Maria sempat mengalami beberapa ‘gangguan’ karena belum adanya keterikatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Serbia.

Baca Juga: Berhasil Bawa Pulang Buronan, Yasonna: Hasil Hubungan Baik dengan Serbia

Meski begitu, melalui pendekatan yang baik pemerintah Serbia dengan tegas berkomitmen untuk mengektradisi Maria Pauline Lomuwa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Lantas siapakah Maria Pauline Lumowa?

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: Awas! Membawa Kabur Jenazah Merupakan Tindakan Kriminal, Hukumannya 7 Tahun Penjara