Find Us On Social Media :
Maria Pauline Lumowa. (Dok. Kemenkumham untuk KompasTv)

Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun

Kumairoh - Kamis, 9 Juli 2020 | 12:39 WIB

Sonora.IDMaria Pauline Lumowa akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi buronan selama 17 tahun. Ia berhasil tiba di Indonesia dari Serbia pada hari ini, Kamis (9/7/2020).

Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi.

Maria ditangkap NCB Interpol Serbia di Banda Internasional Nikolas Tesla, 16 Juli 2019.

Melansir Kompas.com, kasus pembobolan kas Bank BNI dilakukan Maria pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Ekonomi Sulsel Turun saat Pandemi

Saat itu Bank BNI memberikan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group. Jika dirupiahkan, nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.

Diketahui, PT Gramarindo Group merupakan milik Maria dan Adrian Waworuntu.

pada Juni 2003, pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.