Find Us On Social Media :
Fasyankes Berani Mark Up Tarif Rapid Test, Siap-Siap Izinnya Dicabut dan Disanksi (Sonora/Banjarmasin/Jumahudin)

Fasyankes Berani Mark Up Tarif Rapid Test, Siap-Siap Izinnya Dicabut dan Disanksi

Jumahudin - Kamis, 9 Juli 2020 | 15:00 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Kementerian Kesehatan resmi mengumumkan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi, yaitu sebesar Rp150.000.

Besaran biaya tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi, yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.

Menindaklanjuti surat edaran di atas, Dinas Kesehatan Banjarmasin juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 449.1/24-YanSDK/Diskes tentang Perubahan atas Surat Edaran (SE) Nomor 449.1/22-YanSDK/Diskes tentang Penyesuaian Tarif Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT).

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau, Satpol PP Turunkan Sisa Material Bando Menggantung

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa klinik, RS maupun laboratorium yang dapat melaksanakan pemeriksaan rapid test dan mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan adalah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang sudah mendapatkan surat penunjukkan dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

“Saat ini kami belum menunjuk semua RS maupun klinik yang punya kewenangan melaksanakan Rapid Test. Tentu selektif memilih rumah sakit dan kliniknya. Karena tidak semua juga mengajukan permohonan memberikan sebagai fasilitas itu,” ucap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, kepada SMART FM.

Baca Juga: Waw, Kaldera Toba Resmi Menyandang Status UNESCO Global Geopark