Palembang, Sonora.ID - Permasalahan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) hampir pasti ditemukan di kota besar di Indonesia, salah satunya adalah Palembang.
Wakil wali kota Palembang Fitrianti Agustinda menyoroti hal tersebut, usai memimpin rapat lanjutan membahas permasalahan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) di kota Palembang, Rabu (8/7/2020), di kantor Bappeda Litbang kota Palembang lantai 3.
Menurut Fitrianti, permasalahan tersebut terletak pada masih adanya orang yang memberi uang kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng).
"Selama pemberi tidak ada, tentu tidak ada lagi gelandangan dan pengemis," ujar Fitrianti.
Baca Juga: Wawako Palembang: Koordinator Anjal dan Gepeng Harus Bisa Diketahui
Tapi, lanjut Fitrianti, pada kenyataan di lapangan, pemberi ini masih ada dan jumlahnya masih banyak.
"Oleh karena itu, gelandangan dan pengemis, dalam mencari orang-orang yang mau memberi ini, tetap marak di tengah jalan," ungkapnya.
Fitrianti sangat berharap kepada masyarakat untuk tidak lagi memberi uang atau benda lain di tengah jalan kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) di kota Palembang.
Hal itu, sambung Fitrianti, sebagai upaya untuk mengurangi jumlah anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) di kota Palembang.
"Sehingga tidak marak pengemis atau gelandangan berada di tengah-tengah jalan atau lalu lintas," ujarnya.
Wali kota Palembang telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.