Find Us On Social Media :
Rapid Test (Kompas.com)

Dipatok Rp 150 Ribu, Akan Ada Sanksi bagi Faskes yang Naikkan Tarif Rapid Test

Prameswari Sasmita - Jumat, 10 Juli 2020 | 08:35 WIB

Sonora.ID - Sejak awal pemerintah memutuskan untuk mengubah status PSBB menjadi PSBB transisi atau masa yang dikenal dengan new normal.

Sudah banyak masyarakat yang mulai bepergian keluar kota untuk menjalankan tugas pekerjaan, arau beberapa alasan lainnya yang diperbolehkan.

Meski demikian, salah satu syarat untuk melakukan perjalanan luar daerah adalah dengan melakukan rapid test dan dinyatakan non reaktif.

Baca Juga: Kemeskes Akhirnya Ringankan, Tarif Rapid Test Menjadi Rp. 150ribu

Sejak saat itulah, rapid test menjadi salah satu hal yang dicari oleh masyarakat, namun pada awalnya biaya rapid test terbilang sangat mahal.

Beberapa rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) mematok harga rapid test di atas Rp 300 ribu, sehingga banyak masyarakat yang tak bisa melakukan rapid test karena tingginya tarif tersebut.

Baru-baru ini pemerintah menyatakan bahwa harga atau tarif rapid test dipukul rata seharga Rp 150 ribu diseluruh faskes di Indonesia.

Keputusan ini mendapatkan banyak kritik dan pendapat dari berbagai pihak.

Baca Juga: Jalani Rapid Test, 37 Ibu Hamil di Banjarmasin Dinyatakan Reaktif