Makassar, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat islam untuk tidak terprovokasi dengan kejadian pelemparan kitab Al-Quran yang viral di sosial media.
Aksi itu dilakukan seorang wanita, warga jalan Kodingareng, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Makassar.
Ketua MUI Makassar, KH Baharuddin AS mengatakan, pelaku sudah ditangkap polisi dari Polres Pelabuhan.
Olehnya, pihaknya mengimbau warga tetap tenang dan menyerahkan kasus itu ke kepolisian.
Baca Juga: Dengan Bersyarat, Gubernur Lampung Arinal Perbolehkan Salat Idul Adha Berjamaah
"Saya baru mengetahui kejadian itu. Setelah diperlihatkan saya langsung berkomunikasi anggota kami di Kecamatan, bahwa masalah ini sudah ditangani Polisi. Kami juga imbau agar tidak ada reaksi berlebihan,"ujar Baharuddin saat menghadiri konferensi pers di Polres Pelabuhan, Jumat 10 Juni 2020.
Baharuddin menyayangkan adanya aksi tersebut. Perbuatan itu menghina umat islam dan termasuk penistaan agama.
"Si perempuan melempar Al-Quran itu termasuk penistaan agama. Ini pelaku beragama islam, namun saat itu dalam keadaan emosi," tambahnya.
Baca Juga: Viral Wanita Mencak-mencak Hingga Lempar Al Quran di Makassar
MUI mengajak umat Islam untuk senantiasa menjaga kerukunan dan tidak boleh terhasut melakukan pelanggaran hukum.