Bandung, Sonora.ID - Setelah memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), perlahan aktivitas masyarakat sudah mulai berjalan normal namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Bandung juga telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Melihat kondisi saat ini, BPJS Kesehatan menerapkan kemudahan layanan masa AKB yang dapat dimanfaatkan langsung oleh peserta tanpa ke Kantor Cabang.
Layanan seperti pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) baru, perubahan data (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), alamat domisili, nomor handphone, dan alamat email, dan hak kelas rawat peserta PBPU), pemberian informasi dan penanganan pengaduan, dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Selain layanan pendaftaran peserta mandiri baru, perubahan data, dan pemberian informasi dan penanganan pengaduan, peserta dapat mengakses fitur Konsultasi Dokter di Aplikasi Mobile JKN. Komunikasi dengan dokter FKTP melalui fitur ini akan sangat membantu peserta yang membutuhkan layanan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria, dalam kegiatan Temu Media pada Jum’at (10/7/2020).
Untuk teknisnya, Cucu menyampaikan bahwa peserta dapat menyampaikan keluhan dan konsultasi melalui chat dengan dokter dimana peserta tersebut terdaftar.
Dokter di FKTP dapat memantau kondisi kesehatan pesertanya meskipun tanpa kontak langsung melalui Mobile JKN Faskes.