Sonora.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga (K/L) yang terkait dengan diamankannya dua kapal berbendera China dimana ditemukan jasad ABK RI di freezer.
Melansir Kompas.com, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Goenaryo mengatakan, K/L tersebut antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak para ABK, khususnya yang meninggal bisa terpenuhi sesuai dengan Perjanjian Kerja dan aturan ketenagakerjaan lain yang berlaku.
Baca Juga: Mayat ABK Disimipan di Freezer Selama 18 Hari oleh Kapal Ikan Berbendera China
"Untuk memastikan bahwa hak-hak para ABK, utamanya yang meninggal dunia dapat terpenuhi sesuai Perjanjian Kerja yang ada dan/atau aturan ketenagakerjaan lain yang berlaku," kata Goenaryo, Jumat (10/7/2020).
Ia mengungkapkan ABK pada dua kapal tersebut berjumlah 22 orang, yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 yang berisi 12 WNI dan kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berisi 10 WNI, termasuk 1 ABK yang meninggal dunia.
Semua ABK tersebut direkrut dan ditempatkan oleh 3 perusaaan/manning agent.
Baca Juga: Terjatuh dari Kapal, ABK KM Betania Sejahtera Ditemukan Meninggal Dunia
"Namum belum diketahui pasti nama, alamat, dan pimpinan dari ketiga perusahaan tersebut," jelas Goenaryo.
Hingga saat ini, Goenaryo menjelaskan, tengah melakukan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum di Batam (Kepri).