Banjarmasin, Sonora.ID - Untuk pertama kalinya pasca dicabutnya Maklumat Kapolri yang melarang adanya aktivitas yang melibatkan orang banyak selama pandemi Covid-19, Polda Kalimantan Selatan memberikan izin digelarnya aksi unjuk rasa.
Seperti yang terjadi pada Jumat, (10/07) sore, di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Ratusan orang yang berasal dari 38 ormas di provinsi ini melakukan aksi damai turun ke jalan menuntut dihapuskannya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) oleh DPR RI, yang dinilai kontroversial dan berpotensi menghidupkan kembali komunisme.
Baca Juga: Disiplinkan Pasukan Kuning, Bang Jack Ingatkan SOP Saat Bekerja
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Banua Lambung Mangkurat (ARBAL) menuntut pemerintah secara tegas menghentikan pembahasan rancangan payung hukum yang mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan.
Dalam orasinya, Ketua ARBAL Kalimantan Selatan, Tubagus, mengungkapkan sejumlah tuntutan. Di antaranya menolak RUU HIP dan juga mendesak pemerintah mengembalikan pelajaran sejarah di sekolah, yang sudah beberapa tahun terakhir dilebur dalam pelajaran lain.
Termasuk untuk membahas kembali sejarah pemberontakan PKI di Indonesia sejak tahun 1948 dan mencapai puncaknya pada 1966 silam.
Baca Juga: Manfaatkan Pekarangan Rumah, TP PKK Kota Denpasar, Serahkan Total 5000 Bibit