Palembang, Sonora.ID - Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 M yang akan berlangsung pada akhir Juli nanti, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang mengimbau para pedagang hewan qurban dapat memenuhi persyaratan hewan yang dijual.
Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya persyaratan syar’i, administrasi dan teknis.
“Kambing yang dijual harus sesuai umur atau berusia diatas satu tahun, karena hadist menyebutkan bahwa kambing tidak boleh disembelih kalau belum cukup umur,” ungkap Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, drh. Jafrizal MM saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Rabu (8/7/2020) lalu.
Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik, Pemko Banjarmasin Ingatkan Panitia Kurban
Selain itu, para pedagang juga harus memperhatikan kondisi kesehatan hewan serta hewan tersebut didapatkan dengan cara halal.
Jafrizal menambahkan, lokasi penjualan diimbau juga harus mendapat izin dari kelurahan atau kecamatan setempat dan jumlah hewan kurban wajib dilaporkan, serta harus menyediakan mobil angkutan ternak dan rampa (tangga untuk naik ke mobil).
“Tahun 2019 ada 206 titik penjualan di Kota Palembang yang kami periksa, untuk tahun ini kami baru memeriksa 30 titik,” tambahnya.
Selain itu lokasi penjualan terlindung dari panas agar hewan kurban tidak stres dan memliki ketersediaan pangan yang cukup, serta kondisi tempat penjualan harus bersih.
Jika masyarakat memang ingin membeli langsung ke lokasi penjualan, maka pihaknya meminta agar protokol kesehatan tetap dilakukan yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.