Gowa, Sonora.ID - Sebanyak 832,9623 gram narkotika, pil ekstasi 4,4730 gram dan obat daftar G sebanyak 101 butir dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri Gowa. Selain narkoba, juga dimusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan lainnya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Senin (13/7).
Adnan mengatakan, penangaan narkoba perlu dilakukan secara bersama, jika ditemukan orang yang masuk kategori pengedar maka harus diberi hukuman setimpal bahkan maksimal.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Gerindra Seperti Militer, Anggota Wajib Tanda Tangan Surat Pemecatan saat Dilantik
Sebab, bahaya narkoba tidak hanya melumpuhkan tapi juga merusak mental anak-anak kita.
"Salah satu cara yang paling ampuh beri efek jera adalah adanya kepastian hukum yang diberikan kepada pengedar," kata Adnan.
Ia salut dengan prestasi yang diraih Kejari Gowa, meski pimpinannya merupakan pejabat baru yang baru satu bulan memimpin Kejari Gowa.
Baca Juga: Tingkatkan Peran Perempuan Cegah Covid-19, PKK Ucapkan Ikrar dan Tandatangani Kesepakatan
"Kami salut dengan ibu Kajari yabg baru sebulan memimpin namun sudah bisa meraih sebagai Kejari terbaik pertama di tingkat Sulsel. Ini mampu membawa nama harum Kabupaten Gowa," tegas Adnan.