Sonora.ID - Hari ini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI menyampaikan hasil laporan keuangan pemerintah pusat atau LKPP tahun 2019 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna.
Ketua badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia, Agung Firman Sampurna, mengatakan dari hasil pemeriksaan LKPP tahun anggaran 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Agung mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah tahun 2019 disajikan secara wajar dalam semua hal material, serta posisi keuangan per tanggal 31 desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Baca Juga: Atas LKPD, Pemprov Sulsel Pertahankan WTP 10 Kali Berturut-turut
BPK memeriksa 88 laporan keuangan yang terdiri dari 87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga, dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Dari ke 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN, Wajar Dengan Pengecualian terhadap 2 LKKL, dan Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL.
Menurut Agung, meskipun masih terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun BPK melihat hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan.
Baca Juga: Sumatera Utara Terima Hasil Laporan Wajar Tanpa Pengecualian