Makassar, Sonora.ID - Penerapan pembatasan pergerakan lintas daerah di Kota Makassar memasuki hari kedua, 14 Juli 2020.
Titik perbatasan Makassar dan Kabupaten Gowa terpantau lancar tanpa penjagaan dan pemeriksaan ketat.
Berdasarkan pantauan di jalan Alauddin, beberapa kendaraan pribadi dan truk dapat leluasa melewati perbatasan.
Saat mendatangi pos, sejumlah aparat kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang berjaga terlihat hanya duduk di kursi di dalam tenda yang mereka dirikan.
Baca Juga: Sidak Malam, Pj Walikota Makassar Tegur Warga Yang Tak Gunakan Masker
Kondisi berbeda terjadi sehari sebelumnya, dimana dilakukan pemeriksaan ketat dan puluhan petugas menghadang seluruh kendaraan yang melintas.
Satu per satu kendaraan diperiksa di pos pengecekan hingga terjadi kemacetan panjang.
Warga yang melintas diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 sesuai perwali nomor 36 tahun 2020.
Baca Juga: Bupati Adnan Siapkan 1.700 Rapid Test Gratis Bagi Masyarakat Gowa