Sonora.ID - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta resmi dihapus mulai Selasa (14/7/2020) kemarin.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti mengkonfirmasi keputusan tersebut.
"Betul (SIKM DKI Jakarta) dihapuskan," ungkap Pola, Rabu (15/7/2020).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dengan dihapusnya SIKM, warga yang akan keluar masuk ke Jakarta wajib mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM).
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau untuk mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM),
Ia menjelaskan, pengisian CLM dapat dilakukan melalui apliaksi JAKI atau Jakarta Kini yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Sebelumnya, aturan kepemilikan SIKM untuk keluar masuk Jakarta tersebut mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.