Banjarmasin, Sonora.ID - Masih berlakunya larangan masuknya pedagang dari luar Kabupaten Tabalong pada akhir Juni lalu, rupanya berbuntut panjang.
Setelah dinilai tak ada solusi dari pemerintah daerah setempat, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya mengadukan masalah tersebut kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/07) pagi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten HSU, Mawardi, membawa serta anggota Komisi II untuk meminta bantuan penyelesaian masalah tersebut. Salah satunya agar legislatif di provinsi dapat membantu proses mediasi.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban Harus Memenuhi Persyaratan ini
"Kami membawa aspirasi para pedagang kaki lima keliling mingguan dari HSU yang selama ini tidak bisa berjualan di wilayah Kabupaten Tabalong," tuturnya kepada Smart FM.
Kondisi tersebut didasari terbitnya surat edaran tertanggal 17 Juni lalu, yang ditandatangani Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabalong, Anang Syakhfiani.
Surat itu rupanya sangat berdampak pada kesulitan pada pedagang di pasar mingguan, yang kerap datang ke daerah tetangga untuk menjual barang dagangannya. "Sedangkan di kabupaten tetangga, seperti di Barito Timur (Kalimantan Tengah) justru tidak membatasi selama mengantongi surat hasil rapid test non reaktif," lanjut Mawardi.
Baca Juga: Larang Pedagang Luar, Bupati Tabalong: Hanya Sementara Waktu