Find Us On Social Media :
Taman Surya Balai Kota (Sonora/Budi S)

Surabaya Terbitkan Perwali Perubahan, Jam Malam Mulai Diberlakukan

Budi Santoso - Rabu, 15 Juli 2020 | 19:40 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tingkatkan keseriusannya dalam menangani dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan.

Pemkot Surabaya akhirnya menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi.

Baca Juga: Pedagang dan Pembeli di Pasar Keputran Surabaya Jalani Rapid & Swab Massal

Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” tegas Irvan.

Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.

Baca Juga: Per 13 Juli, Jumlah Kesembuhan Pasien Covid-19 di Surabaya Capai 3.580 Orang