Sonora.ID - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan Febi Nur Amelia, terdakwa kasus penangih utang melalui sosial media instagram.
Febi dituntut 2 tahun pernjara lantaran divonis bersalah karena melakukan pencemaran nama baik di media sosial instagram.
Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan menyatakan bahwa terdakwa dijerat dengan Undang-Undang ITE akibat menagih utang melalui media sosial.
Randi Tambunan menyatakan bahwa Febi Nur Amelia terbukti benar bersalah karena melakukan pencemaran nama baik seorang istri Kombes (Pol) dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.
Baca Juga: Ngeri! Alat Swab Patah di dalam Hidung, Bocah di Arab Meninggal
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," kata Randi.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Febi dengan hukuman penjara selama dua tahun yang dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juntho Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai mendengarkan tuntutan melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi.
Baca Juga: Terkuak, Ternyata Jalan 'Sakti' Djoko Tjandra Adalah Kabiro Bareskrim