Balikpapan, Sonora.ID - Satpol PP Balikpapan kembali menertibkan anak jalanan (Anjal) maupun gelandangan dan pengemis Gepeng di lampu merah.
Penertiban ini dilakukan setelah memasuki relaksasi menuju tatanan new normal fase kedua di Balikpapan.
"Kami tidak hanya melakukan penertiban anjal dan gepeng, namun juga menertibkan para pedagang yang selama ini berjualan di trotoar.Diakui, PKL yang melanggar dikarenakan menganggu estetika kota dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Ketertiban Ketertiban Umum," ujarnya.
Zulkifli mengaku, penertiban ini dilakukan setelah memasuki masa era new normal.
Baca Juga: Wawako Palembang Harapkan Masyarakat Tidak Lagi Beri Uang ke Anjal dan Gepeng di Jalan
Namun penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP ini tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19.
"Dalam setiap penetiban, selalu mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya.
Adapun para petugas dilapangan wajib mengenakan alat pelindung diri (APD diantaranya masker maupun sanitizaer.
Keberadaan anjal dan gepeng sebenarnya bergantung dari sikap masyarakat.
Masyarakat tidak memberikan ruang kepada mereka. Karena jika tidak akan sulit menenertibkan mereka.
Baca Juga: Pemkot Palembang Gelar Rapat Lanjutan Terkait Anak Jalanan dan Gepeng