Sonora.ID - Nama Brigjen Prasetijo Utomo akhir-akhir ini banyak diperbincangkan masyarakat.
Bagaimana tidak, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu disebut menyalahgunakan jabatannya untuk melancarkan aksi Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali.
Prasetijo diketahui secara sengaja memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra tanpa meminta izin pimpinan.
Akibatnya, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan dijerat dengan hukum pidana.
Mengutip dari elhkpn.ac.id, Prasetijo pernah melaporkan jumlah kekayaannya dua kali pada tahun 2011 dan 2018.
Baca Juga: Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Melonjak Tiba-tiba, Diduga karena Surat Jalan Djoko Tjandra
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tahun 2018, Prasetuji diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp3.130.000.000.
Sebagian besar dari kekayaannya itu yakni berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.500.000.000 di Kota Surabaya.
Ia juga diketahui memiliki satu unit mobil mewah Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 seharga Rp480.000.000.
Sedangkan sisanya berupa kas dan setara kas dengan total nilai Rp150.000.000.
Jumlah data di tahun 2018 jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2011 yakni Rp 549.738.763.
Sat itu hartanya hanya berupa alat transportasi, giro dan setara dengan kas lainnya.
Baca Juga: Terkuak, Ternyata Jalan 'Sakti' Djoko Tjandra Adalah Kabiro Bareskrim