Sonora.ID - Usai heboh soal 'kesaktian' Djoko Tjandra sang buronan 11 tahun yang dapat melenggang santai di beberapa kota di Indonesia.
Kini Kapolri Jendral (Pol) Idham Aziz kembali melucuti dua jendral sekaligus dari jabatan yang tengah diembannya.
Adapun kedua jenderal tersebut adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Keduanya dinilai telah melanggar kode etik kepolisian, terkait keliar masuknya buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra ke Indonesia.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Diminta Segera Siapkan Bantuan Stimulus Bagi UMKM
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan mengenai pencopotan kedua jendral Polri tersebut
"Penyebabnya adalah pelanggaran kode etik, maka keduanya dimutasi," kata Argo seperti dikutip dari Warta Kota, Sabtu 18/7/2020.
Pencopotan dua perwira tinggi itu termaktub dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Baca Juga: Hujan di Musim Transisi Bantu Tekan Risiko Karhutla di Kalsel
Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.