Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa jumlah denda dan sanksi yang didapatkan selama PSBB DKI Jakarta berlangsung, telah mencapai Rp 1,355 miliar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyatakan bahwa denda tersebut terkumpul dari para warga Jakarta yang melakukan pelanggaran.
Jumlah nominal tersebut didapatkan dari denda perorangan, pertokoan serta restoran yang melanggar peraturan PSBB.
Selain itu, denda pada pertokoan dan restoran di mal yang tak menaati protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp 25 juta.
Baca Juga: Ini Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Jauh Lebih Tinggi Dari China
"Kemudian beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ariza di Pasar Tebet, Jaksel, Jumat (17/7/2020), seperti dikutip Antara.
Ariza menyatakan meski denda mencapai miliaran namun pihaknya menyangkal bahwa sengaja mencari keuntungan dan uang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut menyatakan denda dan sanksi diberikan sesuai dengan peraturan dan pemprov DKI hanya mentaati peraturan dari daerah.
Baca Juga: Awal Ajaran Baru Sekolah Xaverius Menggelar MPLS
"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," tuturnya.