Balikpapan, Sonora.ID - Kementerian Dalam Negeri akan mendiskualifikasi calon yang maju di Pilkada 9 Desember serentak di Indonesia yang melanggar protokol kesehatan saat berkampanye.
Karena penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak yang saat ini masih masa pandemi Covid-19.
"Penerapan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan harus diterapkan oleh siapapun, termasuk kontestan calon kepala daerah dalam Pilkada, dikarenakan pelaksanaan dilakukan disaat masih pandemi Covid-19," ujar Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Daerah di Hotel Novotel Balikpapan, Sabtu (18/7).
Tito mengungkapkan, penerapan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan harus diterapkan oleh siapapun, termasuk kontestan calon kepala daerah dalam Pilkada mengingat pelaksanaan dilakukan disaat masih pandemi Covid-19.
"Saya meminta kepada Bawaslu, untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak ikuti mematuhi aturan protokol kesehatan terutama saat melakukan kampanye," tegasnya.
Tito meminta, kepada masyarakat agar ikut mengawasi setiap kontestan atau calon kepala daerah untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.