Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar bakal menerbitkan aturan baru.
Warga yang ditemukan tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda, dengan nominal mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Seperti disampaikan Asisten I bidang pemerintahan, M Sabri saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi bersama camat dan sejumlah pimpinan OPD di aula sipakalebbi, kompleks perkantoran Balaikota, Jl Ahmad Yani.
Dia mengatakan, sanksi tersebut baru perumpamaan dan masih belum final. Sebab, hingga saat ini draf kebijakan masih dalam tahap penggodokan sebelum diusulkan ke DPRD.
Baca Juga: Riza Patria: Jumlah Denda PSBB Jakarta Mencapai Rp 1,355 Miliar
"Tidak pakai masker, didapat langsung diberi sanksi, mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Sanksinya juga bisa berupa pidana. Itu bisa menambah pemasukan daerah," ujar Sabri
Sabri menambahkan, aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Yang kami inginkan semua warga pakai masker. Perwali itu kita tidak bisa denda seperti push up, kerja bakti. Masker ini sangat penting untuk memutas mata rantai Covid 19," tambahnya.
Menurutnya, sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan kurang efektif, menyusul tidak membuat efek jera seiring masih banyak ditemukan warga yang tidak pakai masker.
Baca Juga: Pj Walikota Makassar Pastikan Informasi Sanksi Tilang bagi Warga Tidak Pakai Masker Hoax