Find Us On Social Media :
ilustrasi hewan kurban (Kompas.com)

Kambing Tidak Memenuhi Syarat Banyak Diperjualbelikan, DPKP Palembang Tunggu Fatwa MUI

Fernado Oktareza - Senin, 20 Juli 2020 | 19:55 WIB

Palembang, Sonora.ID – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang hingga kini masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan terkait persyaratan penjualan hewan kurban tahun ini.

Hal ini dikarenakan banyak sekali ditemukan para penjual kambing di Palembang yang tidak memenuhi persyaratan umur dalam penjualan hewan kurban, dan beralasan dijual untuk keperluan akikah.

Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang sekaligus Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan, drh Jafrizal mengungkapkan banyak ditemukannya kambing yang tidak memenuhi syarat untuk diperjualbelikan ini dikarenakan banyak penjual beralasan menjual kambing kurang umur bukan untuk kurban, melainkan untuk keperluan akikah yang harganya memang cenderung lebih murah.

Baca Juga: Tingkatkan Olahraga Golf, Gubernur Sumsel Lantik Dewan Pengurus Palembang Golf Club

“Alasan seperti ini tentunya kurang tepat karena seharusnya penjual tidak meletakkan kambing akikah dalam satu lapak kambing kurban, selain itu berdasarkan fatwa MUI umur kambing untuk akikah sebenarnya juga harus minimal satu tahun, atau persyaratannya sama saja dengan umur kambing untuk keperluan kurban,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Jafrizal, beberapa hari lalu pihaknya telah menemui MUI Sumsel supaya dapat mengeluarkan Surat Edaran terkait permasalahan ini.

Surat edaran tersebut perlu mempertegas kewajiban syarat kambing kurban dan akikah agar masyarakat bisa mendapatkan kambing yang sesuai syarat sesuai syariat.

“Hingga kini kami masih menunggu fatwa dari MUI supaya para penjual dapat memahami bahwa syarat kambing untuk kurban dan akikah itu sama saja,” tutupnya.

Baca Juga: Kiat Sukses SMKN 5 Palembang dalam Melaksanakan MPLS secara Online