Sonora.ID - Sejak awal Bulan Maret 2020, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan ditemukannya pertama kali pasien positif Covid-19 di Indonesia.
Tak lama dari kejadian tersebut, Presiden Joko Widodo dengan sigap membuat tim bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Tim inilah yang dijadikan sebagai sumber atau gudang informasi resmi dari pemerintah ke masyarakat, dan yang mengusahakan penanganan Covid-19 ini di Indonesia.
Baca Juga: Hasil Rapid & Swab Positif Covid-19, Pasar Keputran Surabaya Libur Seminggu
Setelah beberapa bulan bertugas, Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas tersebut per tanggal 20 Juli 2020, kemarin.
Pembubaran ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam salah satu Perpres tersebut, tepatnya pada pasal 20 menyatakan bahwa Presiden mencabut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, yang telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ketua MPR: Sulit untuk Mencari Pekerjaan Baru