Banjarmasin, Sonora.ID - Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperta tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, akhirnya resmi disahkan dalam gelaran Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (20/07) lalu.
Dalam sambutannya, Badan Anggaran yang diwakili Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Mariana, menyampaikan beberapa saran dan imbauan serta catatan penting terkait adanya catatan BPK RI mengenai penatausahaan aset tetap milik pemerintah provinsi yang masih belum tertib.
Baca Juga: Rapat Paripurna Perdana DPRD Kalsel Sejak Pandemi, Pintu Masuk Dijaga Ketat
“Banggar DPRD Provinsi Kalsel mengharapkan untuk sesegeranya diselesaikan, baik dengan melakukan inventarisasi kembali terhadap bukti-bukti kepemilikannya maupun dengan memproses penetapan status pengguna barang serta keterkaitannya dengan kerjasama pemanfaatan aset yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Mengingat, hingga raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 7 tahun berturut-turut, permasalan aset masih menjadi yang paling disoroti oleh lembaga tersebut.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang turut hadir dalam rapat, mengapresiasi rampungnya pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) secara baik dan demokratis.
Baca Juga: Gelar Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, IKP Kalsel Paling Tinggi