Surabaya, Sonora.ID - Setelah Presiden Republik Indonesia (RI) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan tim baru untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Pahlawan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya untuk membentuk tim baru yang nantinya bertugas menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Pahlawan. Tim tersebut merupakan gabungan dari beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Hasil Rapid & Swab Positif Covid-19, Pasar Keputran Surabaya Libur Seminggu
“Pak Sekda sudah tak minta bentuk, kita tetap bentuk (tim) karena tidak mungkin kalau Dinas Kesehatan (bekerja) sendiri itu tidak mungkin. Jadi kita tetap bentuk tim, tapi belum tahu apa namanya nanti,” kata Risma di Balai Kota Surabaya, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya, pembentukan tim ini dinilai penting untuk saling menyamakan persepsi. Selain itu pula agar koordinasi terkait penanganan Covid-19 yang selama ini telah berjalan, tetap sama. Misalnya dalam memutuskan suatu protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.
“Supaya koordinasinya tetap, tetap sama. Jadi nanti misalnya memutuskan sesuatu, misalkan protokol di mal itu ya, tetap ada tim inti dari Bakesbang, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan,” ujarnya.