Find Us On Social Media :
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi. ()

Gelar Resepsi Pernikahan, Warga Bandar Lampung Harus Punya Surat Rekomendasi

Dina Saputri - Rabu, 22 Juli 2020 | 14:05 WIB

Lampung, Sonora.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung sudah mulai memperbolehkan warga yang hendak menggelarkan resepsi pernikahan.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung.

Warga Bandar Lampung yang hendak menggelar resepsi pernikahan pun harus meminta rekomendasi ke tingkat Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Belasan Pasangan Remaja Tertangkap Petugas Satpol PP di Kamar Kos di Lampung

Rekomendasi ini pun harus dilampirkan sebelum membuat izin keramaian di kepolisian sektor setempat dan juga keterangan terkait teknis kegiatan yang akan dilakukan.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi.

"Sebelum membuat izin keramaian di Polsek, warga diimbau mengurus surat rekomendasi gugus tugas terlebih dulu," ujar Nurizki, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: KPK Beri Sinyal Akan Terduga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur di Lampung Selatan