Sonora.ID – DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sebuah sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapatan (HMP), Rabu (22/7/2020).
Anggota DPRD sebelumnya sudah menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Faida.
Ada beberapa alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Talkshow Virtual Hadirkan Najwa Shihab, Jumlah Peserta Membludak
Mengubah Perbub KSOTK
“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.
Akibatnya, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan kuota PNS lagi untuk tahun 2020.
Ribuan masyarakat Jember dan tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember pun merasa dirugikan.
Baca Juga: Viral Rel Kereta Disabotase Pakai Tumpukan Batu, PT KAI Lapor Polisi