Makassar, Sonora.ID - Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin membantah kabar bakal menerapkan sanksi denda hingga Rp 1 juta bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk tidak menggunakan masker.
Hal tersebut meluruskan pernyataan asisten satu bidang pemerintahan, M Sabri beberapa hari sebelumnya.
Rudy menilai kabar yang beredar luas merupakan hoaks atau tidak benar.
Baca Juga: Pj Walikota Makassar Ogah Ikuti Langkah Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19
Menurutnya, pemerintah baru akan menyusun draft terkait aturan protokol kesehatan sebelum diusulkan ke DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah.
"Sapa yang bilang itu? Itu hoaks. belum dibahas ini perdanya," ujar Rudy saat ditemui di Balaikota, belum lama ini.
Dia menambahkan, Perda dibutuhkan sebagai payung hukum untuk mendisiplinkan masyarakat. Namun, di dalamnya tidak boleh mengancam apalagi manakuti masyarakat. Harus ada unsur edukasi di dalamnya.
"Intinya Perda itu satu sisi akan memberikan payung hukum kita dalam memastikan masyarakat patuh dgn protokol kesehatan, tetapi jangan terlalu menakut-nakutii masyarakat," jelasnya.