Manado, Sonora.ID - Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara meringkus empat terduga pelaku pemalsuan data SIM card telepon seluler yang melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara.
Satu dari empat terduga pelaku yang ditangkap merupakan branch manager PT MDM yang merupakan distributor sim card seluler di Sulawesi Utara.
Kepolisian meringkus empat terduga pelaku pemalsuan data elektronik yang digunakan untuk aktivasi sim card seluler.
Keempat orang tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda yakni di Manado, Tomohon serta Kotamobagu pada pekan lalu.
Polisi mengamankan sedikitnya 49 ribu sim card merek im3.
Baca Juga: Kesiapan Bioskop di Manado Terapkan Protokol Kesehatan di Era Normal Baru
Ribuan sim card itu diduga akan dipasarkan kepada masyarakat, namun diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain.
Adapun identitas pribadi yang digunakan untuk aktivasi sim card tersebut, diduga diperoleh dari pencarian di internet.
“Polisi sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, penyitaan barang bukti kemudian menangkap, mengamankan para pelaku, menahan dan proses sidik tentunya. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar,“ kata Kombes Pol Jules Abast Kabid Humas Polda Sulut, di Mapolda Sulaweis Utara, Sario, Manado, Rabu (22/7/2020).
Keempat tersangka masing-masing berinisial TAK (47) yang merupakan branch manager PT MDM yang berperan sebagai distributor sim card seluler, selanjutnya VRM (39), FER (36) dan AMP (29).
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolda Sulawesi Utara untuk penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid 19, Polresta Manado Buka Layanan SKCK Keliling