Palembang, Sonora.ID - Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Fahroji menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan calon penumpang apabila ingin melakukan aktifitas penerbangan melalui Bandara.
“Kepada para calon penumpang Bandara SMB II Palembang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan apabila ingin melakukan aktifitas penerbangan melalui Bandara diantaranya calon penumpang harus memiliki surat hasil rapid test (tes cepat) yang menunjukkan status negatif Covid-19. Proses selanjutnya, nanti akan ada pengecekan dari dokter yang bertugas untuk proses perizinan, apabila sudah mendapat izin makan calon penumpang sudah bisa melakukan check-in,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (20/07) lalu.
Baca Juga: Tembok Pembatas Ambruk, 4 Pekerja Proyek Tewas Dan 1 Orang Luka Berat
Fahroji menambahkan, setelah mendapatkan izin dari dokter yang bertugas, para calon penumpang juga diimbau menerapkan physical distancing, menggunakan masker serta menerapkan protokol kesehatan lainnya sesuai anjuran Pemerintah.
Seperti yang diketahui, untuk biaya rapid test di Bandara SMB II Palembang, ungkap Fahroji, biaya tes cepat (rapid test) di Bandara SMB II Palembang saat ini berada di kisaran Rp 145.000,- per orang.
Baca Juga: Begini Tips Memilih Hewan Kurban yang Layak saat Idul Adha