Makassar, Sonora.ID - Satpol PP Kota Makassar bersama dinas terkait bergerak cepat dalam menertibkan usaha yang belum berizin.
Seperti restoran Burger King yang berlokasi di Jl Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang. Langkah penutupan paksa dilakukan karena belum memiliki izin yang lengkap.
Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Makassar Irwan mengatakan, restoran siap saji ini menyalahi aturan karena beroperasi tanpa izin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Dinas Perdagangan dan Dinas PTSP.
Baca Juga: Bapenda Semarang: Rumah Kost Lebih Dari 10 Kamar Dikenai Pajak 5%
"Sesuai dengan pemeriksaan tadi, dari Dinas Perdagangan dan PTSP itu belum ada izin dari pemerintah. Langkah selanjutnya akan dipanggil ke kantor untuk membuat berita acara,"ujar Irwan saat ditemui, Jumat 24 Juli 2020.
Irwan menekankan, kegiatan usaha bisa jalan jika telah memiliki izin yang lengkap. Izin mendahului dan bukan sebaliknya, seperti pembenaran pengelola.
Pemilik selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin termasuk dalam tindakan pidana. Prosesnya melalui pengadilan.
Baca Juga: Prof Muradi: Saya Optimis Pilkada Serentak Tetap Berlangsung Pada Bulan Desember
Irwan menambahkan, tim di lapangan juga mengecek protokol kesehatan yang diterapkan. Hasilnya, belum dijalankan sepenuhnya.