Bali, Sonora.ID - Buronan terlibat kasus penipuan dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, S.H dan Wadirreskrimum Polda Bali AKBP.
Suratno, S.I.K., M.H pimpin jumpa pers penangkapan subjek red notice buronan interpol di Mapolda Bali, Jumat, 24/7/2020.
Dalam sambutannya, Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose menerangkan bahwa Polda Bali menunjukkan kinerjanya dalam membangun kerja sama kepolisian secara internasional melalui bantuan maksimal dalam memfasilitasi pencarian subjek red notice.
Baca Juga: Kasus Sembuh Bertambah 25 Orang, Angka Positif Bertambah 26 Orang
Dalam hal ini, Polda Bali telah menerima informasi melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice bernama Beam Marcus yang lahir di Winconsin-USA tanggal 23 Juli 1970 berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penipuan investasi kurang lebih sebesar $ 500.000 dollar,-.
Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita bernama Wright Poppy Christine lahir di California-USA tanggal 13 September 1972 berkewarganegaraan Amerika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali dan didapat informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak 6 (enam) kali di Ubud dan Kerobokan," Terang Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose.
Baca Juga: Kota Denpasar Kini Masuk Zona Orange Dengan Tingkat Resiko Sedang