Surabaya, Sonora.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyampaikan bahwa aktivitas rapat umum dan kampanye dalam masa pandemi ini masih boleh dilakukan dalam kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020, namun dengan jumlah terbatas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU saat acara Media Briefing, "Tahapan Pencocokan & Penelitian Pemilihan Serentak Lanjutan Wali Kota & Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020" yang berlangsung di Kantor KPU Kota Surabaya, Sabtu (25/07/2020).
"Pertemuan fisik akan dibatasi. Rapat umum, kampanye terbuka boleh. Karena KPU tidak boleh menghilangkan apa yang diatur dalam undang-undang. Tapi ada syaratnya. Nah untuk itu baru kemudian terbit PKPU (Peraturan KPU) nomer enam yang mengatur ketentuan di tiap tahapan," kata Arief.
Baca Juga: Prof Muradi: Saya Optimis Pilkada Serentak Tetap Berlangsung Pada Bulan Desember
Persyaratan yang dimaksud berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti pembatasan jumlah orang dalam kapasitas tertentu, penggunaan masker hingga alat pelindung diri (APD) dan mendapat rekomendasi.
"Syaratnya, dibatasi. Kalau mau kampanye terbatas. Misalnya dalam ruangan, dibatasi 40 persen yang boleh hadir. Syarat lainnya, harus dapat rekomendasi dari lembaga terkait penanganan Covid-19 dari gugus tugas, dengan penerapan protokol kesehatan. Penggunaan masker, menjaga jarak dan APD sesuai kriteria," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa undang-undang dan peraturan KPU yang dibuat untuk pemilihan kepala daerah tidak dirubah dan masih berlaku.
"Undang-undang masih mengatur memperbolehkan. Sekarang PKPU kampanye sedang dalam proses mau direvisi," ungkap Arief.