Find Us On Social Media :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melalui Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas, mengadopsi data dari Sistem Informasi Administrasi Desa dan Kelurahan (SIADEK). (Tribun Bali)

Dianggap Lebih Efektif, Pemuktahiran Dilakukan Melalui Data SIADEK Oleh KPU Badung

Joni Putra - Minggu, 26 Juli 2020 | 16:30 WIB

Denpasar, Sonora.ID - Untuk mempercepat pemutahiran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melalui Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas, mengadopsi data dari Sistem Informasi Administrasi Desa dan Kelurahan (SIADEK).
Selain PPDP biasa bekerja lebih cepat, metodi ini juga dinilai sangat efektif.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta tak menampik hal tersebut.

Dikutip dari Tribun Bali, pemanfaatan SIADEK itu ditemukan saat KPU Badung melakukan monitoring di seluruh kecamatan yang ada di Badung, Bali, pada Sabtu (25/7/2020) kemarin.

Selain itu, monitoring ini dikatakan selain sebagai bentuk dari kesiapan pihak penyelenggara, dengan metode ini mekanisme penelitian dan pencocokan daftar pemilih berjalan dengan baik.

Baca Juga: Ini Sejumlah Kendala Petugas Coklit Data Pemilih di Makassar

"Walaupun di tengah pandemi Covid-19 ini semua tahapan harus berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, terlebih faktor keselamatan dan kesehatan bersama menjadi prioritas utama," ucapnya Minggu (26/7/2020).

Kegiatan monitoring ini juga dikatakan sebagai bentuk sinergitas lembaga dengan penyelenggara ditingkat kecamatan maupun desa.

Disamping juga memastikan agar pelaksanaan coklit berjalan dengan baik dan lancar.
Ia juga menjelaskan, pada kegiatan monitoring juga didampingi Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).