Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar razia jam malam serentak di 31 kecamatan Surabaya. Operasi serentak yang digelar selama tiga hari, 23 – 25 Juli 2020 sebagai upaya menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Hasilnya, sekitar 95 persen warga telah patuh memakai masker.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, selain penertiban masker, operasi jam malam ini juga menyasar ke warung-warung kopi dan rumah makan. Terutama aktivitas usaha di luar Pasal 20 Perwali No 33 tahun 2020 yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB.
“Itu yang terus kita masifkan, walaupun tiga hari sudah selesai, tapi tetap kita lakukan pantauan terus,” kata Eddy, Minggu (26/07/2020).
Baca Juga: Malam Mingguan, Risma Keliling Ingatkan Warga untuk Pakai Masker
Eddy mengklaim, berdasarkan hasil razia jam malam yang berlangsung tiga hari tersebut, sekitar 95 persen masyarakat patuh memakai masker. Sedangkan sisanya, masker masih ditaruh di dagu, saku, hingga tas. Artinya, masyarakat itu sudah tahu kalau ke luar rumah harus pakai masker.
“Kalau kita tanya, pakai masker, mau kita tilang ternyata dia bawa masker. Maskernya diambil dari tas, kita minta untuk dipakai, rata-rata itu,” ujarnya.
Maka dari itu, Kasatpol PP Surabaya ini menegaskan, ke depan penertiban jam malam ini bakal terus digelar meski tidak berlangsung secara serentak. Hal ini sebagai komitmen pemkot dalam menegakkan Perwali No 33 Tahun 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.