Find Us On Social Media :
Kepala BPPRD Kabupaten Lampura Mikael Saragih. Target Rp 119 miliar, PAD Lampung Utara Telah Memperoleh 80 Persen per Juli 2020. (Tribun Lampung)

Target Rp 119 miliar, PAD Lampung Utara Memperoleh 80 Persen per Juli 2020

Dina Saputri - Senin, 27 Juli 2020 | 17:40 WIB

Lampung, Sonora.ID - Pemasukan dari hasil pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Lampung Utara pelan-pelan berangsur membaik per bulan Juli 2020 telah memperoleh 80 persen dari 100 persen.

Mikael Saragih Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara mengungkapkan, dioptimiskan target Rp 119 miliar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tercapai sampai dengan tutup buku nanti.

"Kalau perkiraan dari target kita sebesar Rp 119 miliar, dan bila kita melihat dari serapan sampai bulan Juni 2020 kemarin sudah mencapai hampir 80 persen," paparnya, Senin (27/07/2020).

Baca Juga: 4 Bulan Diterpa Pandemi, Pendapatan Asli Daerah Makassar Minus 50 Miliyar

Dipaparkannya, pemasukan PAD berasal dari sektor pajak dan retribusi yang ditata oleh BPPRD.

Lebih lanjut, pemasukan PAD juga berasal dari pajak pajak reklame, penerangan jalan (PPJ), hiburan, mineral bukan logam dan batu, pajak parkir, pajak air tanah, sarang burung walet, PBB, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Pajak Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Selama bulan Januari- Febuari saja capaiannya sudah 48 persen. Tapi sempat drop di bulan Maret, April, dan Mei karena kontraksi akibat pandemi Covid-19. Sehingga ada yang mengalami penurunan karena ada beberapa pengusaha sempat menutup usahanya," ungkapnya.

Baca Juga: Gelar Resepsi Pernikahan, Warga Bandar Lampung Harus Punya Surat Rekomendasi